Beranda | Artikel
Hukum Sepatu Berhak Tinggi, Gaun Pengantin, Minyak Wangi di Tempat Kerja
Jumat, 5 Agustus 2011

HUKUM MEMAKAI SENDAL/SEPATU BERHAK TINGGI

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin ditanya : Apa hukum memakai selop (sendal atau sepatu yang berhak tinggi) bagi wanita? Lalu bagaimana batasannya? Dan apa hukum memakai alas kaki yang dapat mengeluarkan suara?

Jawaban:
Memakai selop yang terlalu tinggi haram hukumnya, karena termasuk dari tabarruj yang dilarang, seperti firman Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada isteri-isteri Nabi:

وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ

Dan janganlah kalian berhias dan tingkah laku seperti orang Jahiliyah yang dahulu.” [Al-Ahzaab/33: 33]

Memakai selop yang terlalu tinggi juga akan berdampak buruk pada kesehatan kaki, sebagaimana yang disebutkan oleh para ahli kedokteran. Bahkan bisa membuat pemakainya terjatuh.

Adapun batasan selop yang diharamkan yaitu yang melebihi batas kewajaran, sehingga membuat jari kaki merunduk ke tanah karena ketinggian tumit. Sedangkan memakai alas kaki yang bersuara hukumnya makruh, sebagaimana disebutkan oleh para ulama. Namun jika selop (alas kaki) tersebut membuat si pemakainya berjalan sambil mengeluarkan suara seperti alunan musik, maka hukumnya haram.

(Jawaban dari: Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin tanggal: 26 – 9 – 1412 H)

HUKUM MEMAKAI NIQAB (TUTUP MUKA)

Oleh
Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman al-Jibrin

Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman al-Jibrin ditanya : Akhir-akhir ini banyak sekali kaum wanita yang memakai tutup kepala dan wajah dengan menampakkan bagian kecantikannya sehingga menyebabkan terjadinya fitnah. Bagaimana hukumnya?

Jawaban:
Wanita adalah aurat dan sumber segala fitnah bagi laki-laki seperti sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

وَاتَّقُوا النِّسَاءَ فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِي إِسْرَائِيْلَ كَانَتْ فِي النِّسَاءِ.

Hati-hatilah terhadap wanita, karena fitnah pertama kali menimpa Bani Israil disebab-kan oleh wanita.

Tidak diragukan lagi bahwa setiap pakaian yang mencolok dan menarik banyak perhatian serta menyebabkan fitnah bagi laki-laki adalah haram. Pakaian seperti ini menyerupai kaum pria, karena dengannya dapat memperhatikan kecan-tikan wanita, sumber fitnah dan lekuk anggota tubuhnya. Dan yang demikian itu menunjukkan tentang pelarangannya. Demikian pula pada niqab (penutup wajah) yang masih memperlihatkan bagian wajah, seperti hidung, alis mata dan kedua pipi. Ini semua merupakan daya tarik terbesar dan sebab terjadinya kerusakan. Karena banyak-nya keburukan dan kemunkaran yang disebab-kan olehnya, maka hukumnya haram. Wallaahu a’lam.

Shalawat dan salam semoga tercurah atas Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Sahabatnya.

(Jawaban dari: Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman al-Jibrin tanggal: 26 – 9 – 1412 H)

HUKUM MEMAKAI SERAGAM SEKOLAH YANG TERBUKA

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin ditanya : Bagaimana hukum memakai rok sekolah atau pakaian lain yang terbelah bagian depan, belakang atau pun samping yang secara otomatis akan menampakkan bagian betis, dengan dalih mereka hanya memakainya di kalangan sesama wanita, sehingga dalam situasi seperti ini, maka betis bu-kanlah aurat?

Jawaban:
Yang saya tahu bahwa setiap wanita wajib menutup tubuh dengan pakaian yang dapat me-nutupi seluruh aurat. Seperti yang pernah disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah bahwa para wanita pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memakai pakaian sampai ke bawah mata kaki dan menutupi telapak tangan. Tidak diragukan lagi bahwa pakaian terbuka seperti yang disebutkan oleh si penanya tadi telah menampakkan betis atau bagian atas lainnya yang seharusnya ditutup. Sudah selayaknya wanita muslimah menjauhkan diri dari pakaian-pakaian seperti itu, dan hendak-lah ia memakai pakaian yang tertutup secara sempurna agar tidak termasuk dari golongan yang tidak mencium wangi Surga seperti tersebut dalam hadits (terdahulu): “Ada dua golongan peng-huni Neraka…”

(Jawaban dari: Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

HUKUM MEMAKAI MINYAK WANGI DI SEKOLAH ATAU TEMPAT KERJA

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin ditanya : Bagaimana hukum memakai parfum bagi wanita di luar rumah dengan dalih wangi parfum akan hilang dengan sendirinya walaupun pemakaiannya banyak?

Jawaban:
Saya tidak setuju dengan pendapat ini, karena sedikit banyaknya, wangi parfum tersebut akan tersisa. Kemudian jika wanita keluar rumah dengan memakai parfum berarti telah menyelisihi perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallm membolehkan wanita keluar rumah untuk shalat berjama’ah di masjid dengan perkataan:

لِيَخْرُجْنَ وَهُنَّ تَفِلاَتٌ.

Dan hendaklah mereka keluar dengan tidak memakai parfum.”[1]

Dalam Shahiih Muslim dari hadits Zainab Radhiyallahu anha, isteri Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhuma dikatakan bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا شَهِدَتْ إِحْدَاكُنَّ الْمَسْجِدَ فَلاَ تَمَسَّ طِيْبًا.

Jika ada di antara kalian (para wanita) yang ingin shalat berjama’ah di masjid, maka janganlah memakai parfum.”[2]

Maka, sudah seharusnya bagi setiap wanita untuk menjauhi segala sesuatu yang dapat menimbulkan fitnah. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala sebaik-baik penolong.

(Jawaban dari: Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin tanggal: 14 – 5 – 1410 H)

MEMAKAI GAUN PUTIH DI MALAM PENGANTIN
Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin ditanya : Bagaimana hukumnya wanita yang memakai gaun putih pada malam pengantin atau lebih di-kenal dengan gaun pengantin?

Jawaban:
Wanita yang memakai gaun putih pada malam pengantin dibolehkan, tetapi dengan syarat:
1. Tidak menyerupai pakaian laki-laki.
2. Tidak menyerupai gaun para wanita kafir.

(Jawaban dari: Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

[Disalin dari buku Nasihat Ulama Besar Untuk Wanita Muslimah” Disusun oleh Hamd bin Ibrahim al-Huraiqi, Penerjemah Ruslan Nurhadi, Lc, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir – Bogor]
_______
Footnote
[1]. Shahih: Diriwaatkan oleh Abu Dawud (no. 565), dishahihkan oleh Syaikh al-Albani rahimahullah dalam Shahiih Sunan Abi Dawud.-pent.
[2]. Shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 443 (142)).-pent.


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/3144-hukum-sepatu-berhak-tinggi-gaun-pengantin-minyak-wangi-di-tempat-kerja.html